Peranan PR Pemerintah yakni untuk memberikan sanggahan mengenai pemberitaan yang salah dan merugikan pemerintah, dan mengkomunikasikan atau menginformasikan berbagai kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Tentunya bertujuan untuk membentuk citra positif pemerintah dimata publiknya.
Pada dasarnya, teknik yang digunakan dalam PR di pemerintah tidak ada bedanya dengan teknik yang digunakan PR di bidang lain yaitu penyampaian informasi dan komunikasi (Moore, 2004). Aktivitas PR pemerintahan lebih banyak diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan tugas tugas, kegiatan dan fungsi pokok humas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan PR Pemerintah yakni: Pemenuhan hak tahu publik, Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, Meningkatkan citra positif Pemerintah, PR Pemerintah harus mampu menceritakan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan kepada publik, PR Pemerintah harus mampu menyampaikan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah, namun penyampaiannya dilakukan dengan cara yang benar.
Jadi…, PR pemerintah harus proaktif, memahami khalayak sasaran dan jenis media sebagai sarana dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik, serta menjalankan peran sebagai inisiator, komunikator, negosiator, mediator, dan fasilitator.
Semoga Bermanfaat..